Marking Scheme Penilaian
Agama dan Masyarakat Minoritas di Indonesia
1. Arti Minoritas (ref. PBB):
Sebuah kelompok inferior dalam
sebuah populasi, tidak dominan, memiliki karakter etnik, bahasa, dan
agama yang berbeda dengan yang telah ada, mereka mempertahankan
budaya, tradisi, agama, dan bahasanya dalam masyarakat itu. (score
10)
Standar minoritas (ref. PBB): etnik,
agama, dan bahasa yang dilihat secara subjektif dan objektif. (score 10)
Hak-hak Minoritas (ref. PBB)-- (score 15):
a.
Kelangsungan hidup & keberadaan
(Survival & Existence )
b.
Perlindungan sebagai Minoritas (Promotion
and protection of the identity of minorities)
c.
Persamaan dan Tidak Diskriminatif
(Equality and non-discrimination)
d.
Partisipasi efektif & berarti
(Effective and meaningful participation)
2. Respons terhadap minoritas dilihat berdasarkan
(score 15):
a.
The dominant rights-based approach
(pendekatan berdasarkan hak-hak pihak yang dominan)
b.
Significance of identity (Arti pentingnya
sebuah identitas)
Negara
memposisikan minoritas berdasarkan kondisi masyarakat minor itu sendiri (ref. Bikkhu Parekh), yakni Isolasionis,
Kritis-interaktif, Otonomis, Akomodatif, dan Kosmopolit (dijelaskan satu persatu)
(score 20)
3. Penjelasan dan arti konsep:
(a) Politics of recognition: sebuah kesadaran dan kemauan untuk mengakui keberadaan orang lain di luar diri sendiri, terutama yang kelompok yang tidak dominan (minoritas) (score 10)
(b) Co-existence: Sebuah tindakan dasar
untuk mengakui keberadaan orang lain yang biasanya diwujudkan dengan
pro-existence (bekerjasama dalam melakukan tindakan positif) (score 10)
(c) Akomodatif: Masyarakat yang memiliki kultur dominan membuat penyesuaian
dan akomodasi tertentu bagi kelompok minoritas (score 10)
asi tertentu bagi kelompok minoritas (score 10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar